LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang
berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara
produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik
dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.
Latar
belakang berdirinya Lazismu terdiri atas dua faktor. Pertama, fakta
Indonesia yang berselimut dengan kemiskinan yang masih meluas, kebodohan
dan indeks pembangunan manusia yang sangat rendah. Semuanya berakibat
dan sekaligus disebabkan tatanan keadilan sosial yang lemah. Kedua,
zakat diyakini mampu bersumbangsih dalam mendorong keadilan sosial,
pembangunan manusia dan mampu mengentaskan kemiskinan. Sebagai negara
berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi zakat,
infaq dan wakaf yang terbilang cukup tinggi. Namun, potensi yang ada
belum dapat dikelola dan didayagunakan secara maksimal sehingga tidak
memberi dampak yang signifikan bagi penyelesaian persoalan yang ada.
Berdirinya
Lazismu dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen
modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai
masalah (problem solver) sosial masyarakat yang terus berkembang. Dengan
budaya kerja amanah, professional dan transparan, LAZISMU berusaha
mengembangkan diri menjadi Lembaga Zakat terpercaya dan seiring waktu,
kepercayaan publik semakin menguat. Dengan spirit
kreatifitas dan inovasi, Lazismu senantiasa menproduksi program-program
pendayagunaan yang mampu menjawab tantangan perubahan dan problem sosial
masyarakat yang berkembang.
LAZISMU mendapatkan legalisasi dari Kementerian Agama Nomor. 730 Tahun 2016. Dalam menjalankan visi misinya, Lazismu membentuk kantor layanan di berbagai daerah dan kota se-Indonesia, salah satunya yakni Kantor Layanan Lazismu Universitas Muhammadiyah Surabaya yang didirikan pada tahun 2018.