Berita dan Pengumuman
Penyembelihan DAM Haji di Tanah Air
- Di Publikasikan Pada: 27 Apr 2026
- Oleh: Admin KLL KL Lazismu

Penyembelihan
DAM Haji di Tanah Air
Oleh : Gandhung Fajar Panjalu (Ketua KL Lazismu UMSURA, Anggota MTT PWM Jatim)
Pada tahun ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa penting terkait praktik ibadah haji, yakni mengenai penyembelihan dam di tanah air. Majelis Tarjih dan Tajdid berpendapat bahwa pemindahan tersebut boleh secara syari. Fatwa tersebut ditetapkan di Yogyakarta pada 24 Ramadan 1447 H bertepatan dengan 13 Maret 2026 M, dan secara resmi ditandatangani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Pengertian dan Jenis DAM
Dalam fikih, dam terbagi ke dalam beberapa jenis, di antaranya:
1. Dam Ihsar, yaitu dam bagi jemaah yang terhalang menuju Baitullah sehingga tidak dapat menyelesaikan manasik. Dalilnya adalah firman Allah:
“Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah: 196).
2. Dam Fidiah (Dam Jabran/Is?ah), yaitu dam akibat melanggar larangan ihram atau meninggalkan wajib haji. Dalilnya adalah firman Allah:
“Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidiah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.” (QS. Al-Baqarah: 196).
3. Dam Tamatuk dan Kiran, yang diwajibkan bagi jemaah yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran. Allah berfirman:
“Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatuk), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat…” (QS. Al-Baqarah: 196).
4. Dam Jaza', yakni dam akibat membunuh hewan buruan saat ihram.
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang berihram…” (QS. Al-Maidah: 95).
Pemahaman Dalil Hukum
Persoalan lokasi penyembelihan dam bukanlah termasuk dalam hal yang bersifat ta’abbudi, namun ta’aqquli dan dapat dianalisis melalui ta’lil al-ahkam (penalaran hukum), serta maqashid al-syariah (tujuan hukum).
Melalui fatwanya, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan beberapa hal berikut :
a. Menetapkan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan hewan dam dari Tanah Haram ke tanah air (Indonesia) adalah sah secara syar’i dalam kondisi saat ini demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih besar dan menghindari kemubaziran.
b. Pelaksanaan penyembelihan di tanah air harus tetap mengikuti ketentuan waktu, guna menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari rangkaian manasik haji.
c. Hewan yang disembelih harus memenuhi kriteria syar? baik dari segi jenis, usia, maupun kesehatan. Dana jemaah harus dikelola sebagai amanah yang utuh tanpa dikurangi, kecuali untuk biaya operasional distribusi yang wajar dan transparan.
d. Distribusi daging hasil penyembelihan dam di tanah air wajib diprioritaskan bagi al-b? is al-faq?r (orang-orang yang sangat sengsara dan fakir) serta wilayah-wilayah yang mengalami krisis gizi (stunting) dan kemiskinan ekstrem di pelosok Nusantara.
Selain itu, Majelis Tarjid dan Tajdid juga merekomendasikan beberapa hal berikut :
a. Mengimbau kepada seluruh jemaah haji, khususnya warga Muhammadiyah, yang ingin menyembelih di tanah air, agar mengalihkan penyaluran dana dam mereka melalui lembaga amil resmi, seperti Lazismu, yang memiliki sistem akuntabilitas jelas di tanah air. Hal ini demi menjamin bahwa ibadah yang dilakukan terhindar dari praktik penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab di Tanah Suci dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi bangsa.
b. Mendorong kepada Lazismu untuk menyusun SOP (Standard Operating Procedure) yang komprehensif mulai dari penghimpunan dana dam, pemilihan hewan, hingga distribusi daging ke wilayah-wilayah yang membutuhkan agar kualitas protein tetap terjaga hingga ke tangan mustahik.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kantor Layanan Lazismu UMSURA mengajak kepada sivitas akademik Universitas Muhammadiyah Surabaya maupun keluarga besarnya yang sedang melaksanakan haji, untuk menunaikan pembayaran Dam melalui KL Lazismu UMSURA. Pada tahun 1447H/2026M ini, KL Lazismu UMSURA menetapkan nominal pembayaran DAM setara dengan iuran qurban sapi, yakni sebesar Rp. 3.500.000,-.
Pembayaran melalui KL Lazismu UMSURA dapat dilakukan secara tunai di Kantor KL Lazismu, bertempat di Lantai 2 Masjid AL-Khoory Kampus UMSURA, maupun secara non-tunai melalui Transfer ke nomor rekening ????????????. ???????????????????? : ???????????? ???????????????????????????????????????? (LAZISMU UMSurabaya)
Selain itu, KL Lazismu UMSURA juga menyediakan layanan Jemput Qurban bagi sivitas akademika yang membutuhkan, dengan melakukan konfirmasi melalui nomor Whatsapp ???????????????????????????????????????????????? (????????????????????????????????)