Berita dan Pengumuman
Panduan Mengganti Puasa: Qadha dan Fidyah
- Di Publikasikan Pada: 20 Feb 2026
- Oleh: Admin KLL KL Lazismu

Panduan Mengganti Puasa: Qadha dan Fidyah
Menjalankan ibadah puasa Ramadan adalah kewajiban fundamental bagi setiap Muslim sebagai bentuk ketakwaan. Meski demikian, Allah memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki uzur tertentu sebagai bentuk kasih sayang-Nya. Berdasarkan QS. Al-Baqarah: 184, terdapat dua metode untuk mengganti puasa yang ditinggalkan:
1. Qadha (Mengganti Hari)
Diperuntukkan bagi mereka yang berhalangan sementara namun memiliki potensi sehat di masa depan, seperti:
- Musafir (orang dalam perjalanan).
- Wanita yang sedang haid atau nifas.
- Orang sakit yang bisa sembuh.
2. Fidyah (Memberi Makan Orang Miskin)
Kewajiban ini berlaku bagi individu yang merasa sangat berat atau tidak mampu berpuasa (yutiqunahu), seperti:
- Lansia yang sudah lemah.
- Seseorang dengan sakit menahun
- Ibu hamil dan menyusui
Menurut pandangan Muhammadiyah, kelompok ini tidak wajib mengqadha di hari lain, melainkan cukup menggantinya dengan membayar fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Ketentuan Pembayaran Fidyah
Bentuk fidyah dapat berupa makanan siap saji, bahan pangan mentah seberat satu mud, atau uang tunai yang setara dengan satu porsi makan. Fatwa Tarjih membolehkan penggunaan uang tunai karena sifatnya yang lebih fleksibel (likuid) bagi kebutuhan penerima.
Waktu Pembayaran fidyah ini dilakukan setelah seseorang dipastikan tidak dapat berpuasa, dan sebaiknya tidak sampai melewati akhir bulan Ramadan apalagi menunda sampai datang Ramadan tahun berikutnya, karena berpotensi terjadi penumpukan hutang fidyah. Pembayaran bisa dilakukan secara bertahap setiap hari atau dirapel dalam beberapa hari yang ditinggalkan, atau dibayar sekaligus.
Layanan Fidyah melalui KL Lazismu UMSurabaya
Bagi Anda yang ingin menunaikan fidyah baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain (karena faktor usia, sakit menahun, kehamilan, atau menyusui), KL Lazismu UMSurabaya menyediakan fasilitas penyaluran melalui:
Layanan Langsung: Gerai Zakat di depan Gedung F atau Lantai 1 Masjid al-Khoory Kampus UMSurabaya.
Layanan Jemput ZIS: Hubungi WhatsApp di 085-9549-35328.
Transfer Bank: Bank BSI melalui rekening 7886664448 (Wajib konfirmasi bukti transfer ke nomori di atas).
Prinsip fidyah ini mencerminkan ajaran Islam yang membawa rahmat, memberikan kemudahan, dan tidak memberatkan umatnya.